Tugas Dan Fungsi PPID

PPID Kepala :  

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pertahanan di lingkungan Unhan RI
  • Melayani informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Melayani informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi
  • Menguji konsekuensi
  • Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  • Mengkordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pelaksana di Satker untuk memenuhi permohonan informasi
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi pertahanan yang dapat diakses, dan
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi pertahanan yang dapat diakses, dan
  • Samenetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi

PPID Pelaksana : 

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pertahanan di lingkungan Unhan RI
  • Melayani informasi sesuai dengan tingkat kewenangannya
  • Melayani informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menyarankan mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan bidang tugasnnya
  • Menyarankan informasi yang ada di bidang tugasnya untuk dan/atau tidak bisa diberikan pada saat uji konsekuensi
  • Menyarankan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasiyang dapat diakses
  • Memberikan pertimbangantertulis atas setiap kebijakanyang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dibidang tugas satker masing-masing sesuai ketentuan perundangn undangan yang berlaku
  • Memberikan pelayanan informasi, data dan dokumentasi dengan mengirimkan secara berkala kepada PPID kepala
  • Membuat rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi satker kepada PPID kepala
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal menyarankan permohonan informasi ditolak kepada PPID Kepala
  • Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya