Skip to content
PPID Kepala :
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pertahanan di lingkungan Unhan RI
- Melayani informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
- Melayani informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi
- Menguji konsekuensi
- Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
- Mengkordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pelaksana di Satker untuk memenuhi permohonan informasi
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi pertahanan yang dapat diakses, dan
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi pertahanan yang dapat diakses, dan
- Samenetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi
PPID Pelaksana :
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pertahanan di lingkungan Unhan RI
- Melayani informasi sesuai dengan tingkat kewenangannya
- Melayani informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyarankan mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan bidang tugasnnya
- Menyarankan informasi yang ada di bidang tugasnya untuk dan/atau tidak bisa diberikan pada saat uji konsekuensi
- Menyarankan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasiyang dapat diakses
- Memberikan pertimbangantertulis atas setiap kebijakanyang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dibidang tugas satker masing-masing sesuai ketentuan perundangn undangan yang berlaku
- Memberikan pelayanan informasi, data dan dokumentasi dengan mengirimkan secara berkala kepada PPID kepala
- Membuat rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi satker kepada PPID kepala
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal menyarankan permohonan informasi ditolak kepada PPID Kepala
- Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya